![]() |
| Maria Magdalena (kanan). |
Jambi - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Jambi menuntaskan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 melalui rapat kesimpulan yang digelar pada Sabtu (18/4/2026), di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Jambi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Martua Muda Siregar, S.P, didampingi Maria Magdalena dari Fraksi PDIP bersama seluruh anggota pansus, serta didampingi Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Rapat kesimpulan ini menjadi fase krusial dalam proses pembahasan LKPJ sebelum dibawa ke forum paripurna. Dalam tahap ini, Pansus IV merumuskan catatan akhir berupa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Kota Jambi selama tahun 2025.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada capaian program, tetapi juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran, kualitas pelayanan publik, serta konsistensi pelaksanaan kebijakan daerah.
Secara politik, tahap ini menjadi ruang penajaman sikap DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
Proses pembahasan LKPJ melalui pansus mencerminkan dinamika hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi. Di satu sisi, DPRD menjalankan peran kontrol terhadap jalannya pemerintahan, sementara di sisi lain, pemerintah daerah dituntut mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan.
Pansus IV menjadi arena penting dalam menyelaraskan berbagai pandangan, baik dari sisi teknis maupun politik, sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi lembaga legislatif.
Hasil rapat kesimpulan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Jambi. Meski tidak bersifat mengikat secara hukum, rekomendasi tersebut memiliki bobot politik yang kuat sebagai bentuk evaluasi institusional.
Rekomendasi DPRD diharapkan mampu menjadi instrumen tekanan sekaligus arah perbaikan bagi Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik ke depan.
Selanjutnya, hasil kerja Pansus IV akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Jambi untuk disahkan sebagai keputusan resmi lembaga.
Tahapan ini menjadi penegasan akhir bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi formal, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.(AsenkLeeSaragih)
.webp)

.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)

0 Comments